HELLO!
Seperti teman lama yang sudah tidak bertemu sekian lama. Mencuri waktu untuk menulis kembali rasanya itu. Something beating, you know! Excited!
Berawal dari email masuk yang menanyakan mengenai tulisan blog Gue mengenai part time di Blitzmegaplex yang kini menjadi CGV Blitz. Senang sekali bisa memberikan informasi yang sederhana tapi bermanfaat bagi orang lain.
Beberapa waktu lalu, hidup Gue penuh dengan isu "P-A-S-P-O-R". Rencananya di bulan Desember 2016 ini akan liburan bareng keluarga ke Singapura & Malaysia. Untungnya Gue sudah bikin paspor di awal tahun ini, jadi tinggal ngurusin anggota keluarga lainnya yang belum punya.
Sederhana banget, untuk membuat paspor dokumen yang harus dipersiapkan adalah
1. KARTU TANDA PENDUDUK
2. KARTU KELUARGA
3. AKTA LAHIR/IJAZAH/BUKU NIKAH
yang menjadi sulit, repot, ribet, rempong adalah ketika:
1. Salah satu dari 3 dokumen tersebut tidak ada atau hilang
2. Informasi Nama dan Tempat tanggal lahir tidak ada atau berbeda di tiga dokumen tersebut
3. Di dokumen tidak tercantum informasi nama, tempat dan tanggal lahir
Nah, bagaimana kalau 2 hal di atas sedang Kamu alamai? Ini nih saran Gue:
1. Kalau salah satu atau keseluruhan dokumen tersebut ada yang hilang atau belum ada, maka terlebih dahulu diurus dulu deh karena pihak Imigrasi tidak tahu menahu mengenai hal tersebut, jadi pokoknya harus ada aslinya. Pernah ada Ibu-ibu menanyakan ke petugas Imigrasi, "Orang tua Saya sedang mengurus pembuatan Akta lahir, ini ada surat dari Walikota. Dua minggu lagi sudah jadi kok". Meeeeeen, percayalah tetap tidak bisa.
2. Jika ada perbedaan penulisan pada dokumen, maka harus melampirkan surat PM1 dari Kelurahan. Misalnya nih, di KTP namamu tertulis ANDREA DILAN tapi di akta lahir adalah ANDREA DYLAN, meskipun cuma berbeda satu huruf harus tetap dibuatkan PM1 dari Kelurahan (Jangan lupa ya harus ada tanda tangan lurahnya, karena pernah kejadian Gue bikin surat PM1 eh Pak Lurahnya enggak tanda tangan amsyong, balik lagi deh). Begitupun dengan tempat dan tanggal lahir yang berbeda harus dibuatkan PM1.
3. Kemarin kejadian, kalau orang "zaman dulu" kan jarang ya yang punya akta lahir, maka dokumen digantikan dengan buku nikah. Nah, entah bagaimana Ibu Gue ini, di buku nikahnya tidak tercantum tanggal lahir. Kamu tahu apa yagn harus dilakukan? Balik ke KUA saat mereka menikah dan minta surat keterangan bahwa yang tersebut itu lahir tanggal sekian-sekian.
Setelah dokumennya sudah lengkap. Yuk langsung bikin paspor ke kantor Imigrasi.
PEMBUATAN PASPOR ONLINE
A. PENDAFTARAN ONLINE1. Kunjungi laman https://ipass.imigrasi.go.id:9443/xpnet/faces/xpnet-main.xhtml
2. Klik Pra Permohonan Personal
3. Silakan mengisi kolom-kolom yang harus diisi. Silakan pilih pembuatan paspor sesuai kebutuhan, bikin baru untuk paspor biasa atau TKI, paspor penggantian karena masa berlaku habis atau laman penuh, dan lainnya. Jangan sampai salah ya. Jangan sampai Kamu sudah punya paspor tapi bilangnya belum pernah karena akan ditolak oleh sistem di akhir pembuatan dan uang yang telah dibayarkan akan hangus. Mengenai kantor Imigrasi sih kayaknya bebas ya di mana saja, tapi nanti akan ditanyakan "Kenapa tinggal di Jakarta Timur bikinnya kok di Jakarta Utara?" Ini akan cukup memakan waktu karena diserahkan ke loket tersendiri
4. Kemudian isi semua data-data sesuai dengan fakta dan dokumen yang ada
5. Kolom yang diberi petik merah itu wajib diisi
6. Setelah informasi diisi dengan baik dan benar, maka Kita akan dikirmkan email yang terdapat lampiran untuk melakukan pembayaran melalui BNI. Biayanya Rp 355.000,-
7. Setelah selesai melakukan pembayaran, jangan lupa ya struck pembayarannya disimpan. Setelah itu kembali ke email yang dikirimkan, klik link untuk melanjutkan proses pra permohonan personal. Link tersebut akan membawa Kita website ipass.imigrasi.go.id tadi untuk memilih jadwal kedatangan ke Imigrasi
8. Dipikirkan baik-baik tanggal kedatangan Kita, dipastikan di tanggal tersebut Kita akan benar-benar datang. Kita masih ada waktu satu minggu sih untuk bisa datang, jika lebih dari itu maka akan hangus dan harus ulang dari awal.
9. Setelah memilih tanggal, pihak Imigrasi akan mengirimkan form kedatangan ke email Kita. Jangan lupa dicetak ya.
B. KEDATANGAN KE KANTOR IMIGRASI
1. Persiapkan 3 dokumen yang telah Gue sebutkan sebelumnya, KTP, KK, AKTA LAHIR/IJAZAH/BUKU NIKAH semua itu difotokopi di kertas A4. Ingat ya A4, KTP jangan dipotong, jadi biarkan ada di dalam A4. Selain 3 dokumen itu, jangan lupa dibawa bukti pembayaran dan form kedatangan, difotokopi juga di kertas A4. Jangan lupa pakai pakaian yang rapi ya
2. Meskipun online, Gue sarankan sekali untuk datang pagi. Kalau Gue sih waktu itu dari rumah jam 5 pagi dan sampai sana jam 5.40 WIB itu lumayan sih dapat urutan pertama. Jadi lebih cepat selesainya. Kalau yang manual atau walk in jam 4 kayaknya sudah ada yang datang deh kayakanya
3. Petugas Imigrasi akan memberikan surat Pernyatan dan satu form untuk data diri Kita. Siapkan materai untuk surat pernyataan. Jangan lupa bawa pulpen ya untuk mengisi form tersebut
4. Jam 8 semua proses dimulai, Kamu akan diminta untuk menunjukkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan kemudian akan difoto untuk antrian
5. Di dalam Imigrasi (soalnya yang tadi itu masih di depan gerbang), Kamu akan diminta untuk menunjukkan dokumen-dokumen itu lagi. Ikuti saja proses yang ada dengan natural, selama dokumennya tidak bermasalah pasti lancar kok
6. Setelah itu, wawancara dan foto. Kalau ditanya mau ke mana, jawab aja sesuai dengan realita
7. Tunggu 3 hari, maka paspormu akan jadi
C. PENGAMBILAN PASPOR
1. Dokumen yang harus dibawa adalah bukti pembayaran BNI dan form kedatangan (sebenarnya hanya perlu nomornya saja sih)
2. Pengambilan paspor dibuka jam 10 pagi
3. Paspor boleh diwakili, kalau masih dalam satu KK cukup membawa KK. Kalau tidak satu KK, harus membuat surat kuasa.
Perbedaan pembuatan paspor online dan walk in adalah kalau online adalah bayar terlebih dahulu baru bayar, kalau walk in proses dulu baru bayar.
SEMOGA BERMANFAAT YA! Kalau ada yang mau ditanyakan lebih lanjut, silakan email ke lydia.fahmawati@gmail.com
No comments:
Post a Comment